Jatimpost.com – Jember. Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kabupaten Jember, Itqon Syauqi, didesak untuk menolak penggabungan atau peleburan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan di Jember, Jawa Timur.
“Kawan-kawan aktivis perempuan tidak setuju DP3AKB dilebur dengan Dinas sosial, karena persoalan-persoalan dan kasus yang menimpa perempuan dan anak di Jember masih sangat tinggi,” kata Itqon, Minggu (23/3/2025).
Para aktivis itu menyebut penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga, tengkes, angka kematian ibu dan angka kematian bayi, HIV/AIDS membutuhkan tak hanya pendekatan sosial. “Apalagi diatasi dengan pemberian sembako,” kata Itqon menirukan pernyataan aktivis perempuan yang menghubunginya.
“Menurut kawan-kawan aktivis perempuan, sangat penting untuk menanamkan keadilan dan kesetaraan gender dengan pendekatan religi, pendekatan psikologis, dan lain-lain. Ini perlu penanganan khusus,” kata Itqon.
Kalangan aktivis perempuan menolak alasan efisiensi dijadikan dasar peleburan.
“Justru jika dilebur dengan Dinas Sosial yang memiliki banyak tugas dan fungsi, mereka menilai persoalan pemberdayaan perempuan dan anak lebih rentan terabaikan,” kata Itqon.
Peleburan DP3AKB dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan di mata kalangan aktivis perempuan menunjukkan ketidakpekaan pemerintah daerah terhadap isu perempuan dan anak.
“Kalau alasan effisiensi jangan malah hal yang penting yakni persoalan perempuan dan anak yang dikorbankan,” kata Itqon menirukan keluhan mereka.
Peleburan DP3AKB dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan ini merupakan bagian dari Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rencananya, urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana diserahkan ke Dinas Kesehatan. Urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diserahkan kepada Dinas Sosial.
Itqon sudah menyampaikan aspirasi dan kegelisahan kalangan aktivis perempuan dalam rapat dengar pendapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan Bagian Organisasi Pemkab Jember, di gedung DPRD Jember, Sabtu (22/3/2025) sore.
Kepala Bagian Organisasi Pemkab Jember, Agustin Eka Wahyuni, membenarkan jika saat ini kewenangan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan urusan Dinas Sosial berbeda.
“Tapi ketika DP3AKB ini dilebur ke Dinas Sosial bukan berarti bidang yang menangani bidang pemberdayaan perempuan dan bidang perlindungan perempuan dan anak ini hilang,” kata Eka.
Pergeseran dari DP3AKB ke Dinas Sosial tidak mengubah bidang pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan bidang perlindungan anak.
“Termasuk UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) kita geser ke Dinas Sosial. Tupoksi dan jumlah bidang yang menangani tidak ada perubahan,” kata Eka.
Sementara itu anggaran untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kurang lebih Rp 1 miliar.
“Bagaimana penanganan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini bisa maksimal dengan anggaran seperti itu? Apalagi di tengah efisiensi saat ini,” kata Eka.
Justru dengan adanya efisiensi belanja pegawai, tunjangan, dan belanja operasional di lingkup dinas yang dilebur, menurut Eka, anggaran bisa dialihkan ke urusan-urusan yang berhubungan dengan masyarakat langsung.
“Sehingga kemungkinan besar anggaran pemberdayaan perempuan yang saat ini hanya Rp 1 miliar bisa kita tambahkan dari hasil efisiensi-efisiensi seperti belanja pegawai, gaji, dan lain sebagainya supaya lebih optimal,” pungkasnya.