Pemkab Pacitan Siapkan Kompensasi bagi Peternak yang Terdampak Wabah PMK

Jatimpost.com – Ratusan peternak di Kabupaten Pacitan mengalami kerugian besar akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang telah menyebar sejak awal 2025. 

Dari data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan, sebanyak 1.517 kasus PMK telah dilaporkan, dengan 174 ekor sapi mati akibat penyakit tersebut.

Menghadapi kondisi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan tengah berupaya menyiapkan kompensasi bagi para peternak yang terdampak. Kepala DKPP Pacitan, Sugeng Santoso, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mengajukan anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) guna memberikan bantuan kepada peternak yang kehilangan ternaknya.

“Saat ini kami masih melakukan kajian dan menghitung besaran anggaran yang memungkinkan untuk diberikan. Selain itu, kami juga sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pencairan kompensasi,” ungkap Sugeng pada Kamis (13/3/2025).

Selain itu, Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Rudi Handoko, menegaskan bahwa bantuan tidak hanya diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga bisa berupa pedhet (anak sapi), agar peternak dapat melanjutkan usahanya.

“Kami berharap pemerintah segera menyelesaikan regulasi agar bantuan dapat segera disalurkan. Jangan sampai peternak terlalu lama menunggu karena mereka sudah mengalami kerugian besar akibat wabah ini,” ujar Rudi.

Sementara itu, para peternak di Pacitan masih menanti kepastian terkait kompensasi yang dijanjikan pemerintah. Mereka berharap kebijakan yang diambil bisa segera direalisasikan guna membantu pemulihan ekonomi mereka pasca kehilangan ternak dalam jumlah besar.

BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2025 jatimpost.com | Mengawal Informasi, Menghubungkan Generasi