Jatimpost.com – Puluhan warga Kalijudan, Surabaya, menggelar aksi protes terhadap pagar beton yang dibangun oleh sebuah pengembang. Pagar tersebut mengelilingi tanah sengketa yang bersebelahan dengan perkampungan warga dan menutup akses jalan mereka.
Warga menuntut agar pagar tersebut segera dibongkar karena menghambat aktivitas sehari-hari. Selain itu, mereka juga melakukan pematokan tanah milik mereka dengan mendirikan papan plang sebagai tanda kepemilikan, guna menghindari perampasan tanah oleh pihak lain. Aksi pematokan ini dilakukan di kawasan MERR Mulyosari, Surabaya, sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan penyerobotan lahan.
Menurut Edy Sofyan, Wakil Ketua LPMK Kalijudan, warga memiliki sertifikat tanah sejak tahun 1978. Namun, pada tahun 2000, muncul sertifikat baru atas nama orang lain tanpa sepengetahuan pemilik asli. Akibatnya, sebagian lahan yang dulunya sawah kini telah berubah menjadi perumahan dan gudang besi tua. Warga menduga bahwa praktik ini melibatkan oknum kelurahan dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya.
“Jadi, kami warga di sini menduga tanah ini dijual oleh oknum kelurahan dan pegawai BPN. Senyampang ada bersih-bersih di BPN terkait pagar laut yang disampaikan Pak Menteri ATR/BPN, kami juga mendesak agar oknum-oknum BPN di Surabaya yang telah memperjualbelikan tanah warga turut dibersihkan karena ini sangat merugikan,” ujar Edy Sofyan.
Warga juga menilai bahwa keberadaan pagar beton sangat menyulitkan akses mereka. Biasanya, untuk kegiatan seperti perayaan Agustusan atau kerja bakti, mereka dapat dengan mudah melewati jalan yang kini tertutup. Bahkan, mobil pemadam kebakaran yang sebelumnya dapat melewati jalan tersebut kini harus memutar lebih jauh untuk mencapai perkampungan Kalijudan.
Sri Mulyati, salah satu warga yang ikut dalam aksi pematokan tanah, menyatakan kegeramannya terhadap mafia tanah yang diduga mencaplok lahan milik warga. Ia berharap agar tanah-tanah tersebut dikembalikan kepada pemiliknya atau ahli waris yang sah. Selain itu, ia juga menuntut agar pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini diusut tuntas dan dikenai sanksi hukum.
“Kami ingin tanah di sini yang telah dicaplok oleh pihak lain dikembalikan kepada warga. Karena tanah ini adalah hak kami, warisan dari leluhur kami. Surat-surat tanahnya juga ada dan diakui oleh pihak kelurahan. Kami heran, kok kemudian muncul sertifikat baru atas nama orang lain di atas tanah kami. Kami meminta pemerintah, khususnya BPN, bertanggung jawab atas hal ini,” tegas Sri Mulyati.
Sebagai langkah lanjutan, warga juga memasang papan plang di pintu masuk agar jalan yang sebelumnya diportal dapat kembali diakses. Mereka menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan tanah grogol atau kas desa yang sebelumnya telah disediakan untuk kepentingan umum. Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini dan mengembalikan hak mereka yang telah dirampas.
© 2025 jatimpost.com | Mengawal Informasi, Menghubungkan Generasi