Polisi Mojokerto Bongkar Prostitusi Online yang Libatkan Anak di Bawah Umur

Foto Istimewa

Mojokerto, Jatimpost.comSatreskrim Polres Mojokerto, membongkar praktik prostitusi online yang menyediakan gadis di bawah umur. Tarif yang dikenakan dalam sekali kencan sebesar Rp 1 juta. Bahkan praktik tersebut menyediakan layanan threesome bagi pria hidung belang.

Dalam perkara tersebut, dua pelaku mucikari diamankan Polisi. Keduanya adalah Sofyan Maulana (18) warga Desa/Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan Muhammad Agung Mulyono (20) asal Dusun/Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Aleksander mengatakan, modus para pelaku ini menawarkan kepada setiap lelaki hidung belang. Namun sebelumnya para korban ini telah disetubuhi oleh pelaku.

“Masalah modus ya otomatis mereka punya jejaring sendiri dalam komunikasi yang mungkin dengan Whatsapp ataupun juga dengan beberapa sistem yang ada di media sosial atau mungkin juga perkenalan,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Rabu (7/10/2020).

Berdasarkan keterangan pelaku, kasus jual beli manusia ini berawal dari pelaku mengenal korban selama satu tahun melalui media sosial Facebook. Selanjutnya pelaku menawarkan kepada korban adanya pria hidung belang lain yang membutuhkan jasa esek-esek.

“Untuk melakukan hubungan layaknya suami istri pelaku ini menawarkan upah sebesar Rp1 juta kepada setiap korban. Di sinilah terjadi perdagangan manusia, di mana setiap adanya transaksi pelaku mendapatkan bagian Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu,” tandasnya.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan oleh anggota Reserse Polres Mojokerto hingga berhasil meringkus dua pelaku yang mengaku pertama kali menjalani perbuatanya.

Pihak kepolisian sendiri sampai saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait prostitusi anak di bawah umur ini. Atas perbatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP tentang prostitusi anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.