Peringatan! Sanksi Denda Menanti Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

Surabaya, Jatimpost.com – Meningkatnya kasus Covid-19 di Surabaya membuat Pemkot mengambil langkah tegas. Jika sebelumnya pelanggar hanya diberikan sanksi yang mana KTP disita hingga memberi makan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Lipinsos. Saat ini, ada sanksi berupa denda yang menanti bagi masyarakat yang tidak patuh.

“Tadi ada cara bagaimana mendenda. Melakukan denda kalau tidak pakai masker,” kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Balai Kota, Kamis (10/9/20).

Kendati demikian, Risma belum bisa memastikan kapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan ini akan diberlakukan. Saat ini, Pemkot Surabaya sedang merumuskan aturan khsusus, termasuk nominal denda serta mekanismenya.

“Misalnya untuk masuk ke kas daerah bagaimana. Kalau biasanya denda itu, aku nggak ngerti, ini lagi dibahas mekanismenya,” ujar Risma.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Balai Kota dengan dihadiri para Camat dan jajaran OPD Pemkot Surabaya, Risma meminta agar pembahasan mengenai aturan itu dilakukan secara cepat. Sehingga, bisa segera diberlakukan.

Sementara itu, bagi pelanggar yang masih remaja dan belum memiliki KTP, Risma mengaku akan ada sanksi lain. Namun, saat ini hal tersebut masih terus dibahas.

“Ini masih kami bahas. Tapi yang jelas akan kami denda, karena secara aturan sudah memungkinkan untuk itu,” ujar Risma.