LBH Ansor Jatim Sayangkan Pemanggilan Bupati Lumajang Oleh Polda Jawa Timur

Surabaya – Pemanggilan Bupati Lumajang oleh Polda Jawa Timur atas laporan seorang Pengusaha, Kamis (9/7/2020) atas dugaan melalukan pencemaran nama baik, melalui kanal youtube LumajangTV, sangat disayangkan oleh ketua LBH Ansor Jatim, Muhammad Rutabuz Zaman.

Berdasar informasi dari beberapa media, pemanggilan tersebut berawal dari isteri mendiang alm. Salim Kancil yang mengadu kepada Bupati Lumajang karena merasa lahan sawahnya yang ia garap bersama alm. Salim kancil merasa diserobot oleh seorang pengusaha.

Atas aduan tersebut, bupati meresponnya dengan mendatangi lokasi dimaksud, yang mana pada saat bupati mendatangi lokasi tersebut videonya bisa dilihat di kanal youtube Lumajang Tv.

Untuk itu, Rutabuz mengapresiasi langkah Bupati Lumajang dalam menyelesaikan permasalahan yang dialami masyarakatnya yakni isteri mendiang alm Salim Kancil.

“Bupati langsung turun ke lapangan, ke titik lokasi lahan yang dipermasalahkan serta menghadirkan seluruh stake holder yang berkepentingan atau terlibat di dalamnya baik pejabatnya maupun pihak-pihak yang tengah berselisih dan saksi-saksi yang dianggap mengetahui perihal peristiwa tersebut,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (13/7/2020).

“Langkah yang diambil Bupati Lumajang dalam video tersebut, pada saat terjun ke lokasi, setelah melihat, mengamati kondisi lahan yang dipermasalahkan, serta mendengar keterangan pihak-pihak di lapangan kemudian mengambil keputusan untuk tidak akan menerbitkan izin bagi pengusaha tersebut,” timpalnya.

Keputusan yang diambil oleh Bupati Lumajang tersebut menurut Rutabuz, adalah merupakan kewenangan diskresi yang ia miliki selaku pejabat bupati, dengan pertimbangan setelah terjun lapangan melakukan pengamatan, serta mendengarkan keterangan pihak-pihak.

“Sehingga apabila ada yang merasa keberatan atau dirugikan atas keputusan tersebut dapat menggugat ke PTUN karena merupakan domain hukum administrasi,” jelasnya.

Perihal adanya laporan pengusaha terhadap Bupati Lumajang di Polda Jatim atas dugaan melakukan pencemaran nama baik saat kejadian turun lapangan tersebut yang terekam melalui kanal youtube, Rutabuz menilai, dalam video tersebut apa yang dilakukan bupati dalam sebatas melihat kondisi lahan di lapangan serta meminta keterangan pihak yang berselisih serta  pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui permasalahan tersebut selanjutnya mengambil keputusan atas dasar kewenangannya.

Terakhir, Rutabuz mendukung langkah bupati lumajang memanfaatkan sarana media youtube dalam membantu menyelesaikan problem yang dialami masyarakatnya.

Khususnya kepeduliannya dalam membela kepentingan wong cilik sebagai wujud realisasi komitmen janji politiknya pada saat pencalonan sebagai bupati serta sebagai bentuk transparasi dan pertanggungjawaban terhadap masyarakat lumajang.