Bermodal Stetoskop, Guru SD di Surabaya Cabuli Delapan Murid

foto istimewa

Surabaya – Oknum guru di Kota Surabaya ini tak layak menjadi panutan. Bagai mana tidak, guru yang seharusnya mengajarkan pendidikan moral anak agar lebih baik justru malah mengajari anak didiknya untuk melakukan aksi cabul.

Bahkan yang lebih miris, guru ini mengajak anak-anak SD untuk menjadi dokter dan pasien. Bergaya dan layaknya berimajinasi tinggi, guru ini berhasil merayu delapan anak didiknya.

“Modus pelaku, dia berusaha memandikan atau membersihkan (badan) korban-korbannya itu. Dilakukan di kamar mandi rumahnya dan juga di kamar di sekolahnya,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian Satrio Utomo, kamis (12/3/2020).

Ardian menambahkan, selain itu pelaku juga melakukan pencabulan bermodalkan stetoskop. Atau alat yang biasa digunakan dokter untuk mendengarkan bunyi kerja alat tubuh dalam rongga dada. Pelaku membuka baju korban lalu melakukan pencabulan.

“Korban dibujuk rayu supaya mau diajak pelaku. Pelaku memberikan penjelasan korban untuk menjaga kebersihan dan kesehatan. Pelaku pun memakai alat kesehatan berupa stetoskop untuk menyentuh bagian-bagian intim korban,” pungkasnya.

Sementara menurut keterangan kepolisian, tercatat dari delapan korban ada tiga diantaranya adalah laki-laki. Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku tak pernah mengajak korban. Pelaku hanya mengecek kesehatan dan kebersihan korban saja.

“Saya gak pernah ngajak korban. Saya juga gak melakukannya,” ucapnya dengan singkat.

Pelaku terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas UU RI 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.