Berkas Perkara Plt Kadinkes Jombang Akhirnya Dilimpahkan Ke PN Tipikor Surabaya

Jakarta – Berkas perkara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Jombang, Inna Selistyowati saat ini sudah dilimpahkan ke penuntutan. Hal ini diungkapkan oleh Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.

“Penyidik hari ini telah melimpahkan barang bukti dan tersangka IS kepada penuntut umum atau pelimpahan tahap 2,” ungkap Febry Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/4/2018)

Febry juga menjelaskan bahwa Inna akan disidang di pengadilan Tipikor Surabay. Untuk keperluan tersebut, KPK memindahkan penahanan Inna.

“Mulai hari ini akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan di Rutan Klas II A Perempuan Surabaya, sehubungan dengan perkaranya yang akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya,” ujar juru bicara KPK tersebut.

Sebelumnya, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko diduga menerima suap dari Inna. Dana suap berasal dari pungli yang dilakukan Inna terhadap dana kapitasi yang diterima 34 Puskesmas Jombang.

Dana tersebut merupakan sistem mekanisme pembiayaan dalam sistem jaminan kesehatan Nasional terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Inna, disebut KPK, melakukan pungli itu sejak Juni 2017 silam hingga terkumpul uang sebesar Rp 434 juta.

Inna  kemudian menyetor uang Rp 200 juta agar Nyono menetapkan Inna sebagai Kadinkes Jombang definitif. Inna melakukan pungli lainya, yakni terkait izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang.

Dari aksi pungli tersebut, Inna menyerahkan Rp 75 juta kepada Nyono. Duit itu telah dipakai Nyono sebesar Rp 50 juta untuk keperluan membayar iklan terkait kampanye dalam rangka kembali maju ke Pilkada Bupati Jombang 2018.